Waduh, Sidang Tersangka Pemasok Miras Terancam Hilang di Tengah Jalan

Avatar of PortalMadura.Com
Waduh, Sidang Tersangka Pemasok Miras Terancam Hilang di Tengah Jalan
dok. BB Miras

PortalMadura.Com, tersangka pemasok minuman keras (miras) atas nama Muhammah Hasyim As'ari (46) warga Perum Graha Kencana Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur terancam hilang di tengah jalan.

Pasalnya, kasus yang terjadi sejak bulan Desember 2015 itu sampai sekarang belum ada kejelasan setelah Satpol PP melimpahkan berkas kasusnya kepada pihak kepolisian.

“Sampai sekarang belum ada kabar mas, saya juga masih menunggu informasi dari polisi. Karena kasus ini sekarang sudah urusan penyidik,” kilah Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, Rabu (6/1/2016).

Menurutnya, penegak peraturan daerah (Perda) tidak memiliki kewenangan dalam menangani kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut lantaran sudah dilimpahkan kepada korp baju coklat sebagai penegak hukum.

Tapi, Yusuf Sebelumnya sudah menyampaikan bahwa kasus miras langsung bisa disidang di pengadilan negeri (PN) lantaran hanya tipiring. Hanya menunggu kesiapan dari pihak kepolisian.

Rabu (23/12/2015), Kodim 0826 Pamekasan menangkap tersangka di Jalan Raya Ambat Kecamatan Tlanakan saat memindahkan 6 kardus berisi miras. Dengan rincian miras jenis Mansion 10 botol dengan kadar alkohol 43 persen, Yodka 14 botol dengan kadar alkohol 40 persen, Guines 24 botol dengan kadar 4,9 persen dan miras jenis bir 96 botol dengan kadar alkohol 4,7 persen. Jumlah keseluruhan mencapai 144 botol.

Enam kardus berbagai jenis tersebut awalnya diangkut mobil Avanza dengan nopol M 1526 AN warna hitam dari arah Surabaya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), puluhan miras itu dipindah kepada mobil pelaku, yakni mobil Honda Civic nomor polisi P 1025 NH yang sedang menunggu di pinggir jalan.

Saat memindahkan itulah, petugas menangkan pelaku yang mengaku sebagai wartawan Koran Jatim dengan menunjukkan kartu pers tersebut. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.