Warga Kepanjin dan Kertasada Diciduk Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Warga Kepanjin dan Kertasada Diciduk Polisi Sumenep
Tersangka dan Barang Bukti (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) , Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang pemilik narkoba jenis sabu, Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat yang berbeda.

Keduanya adalah Agus Salim (34) warga jalan Hos Cokro Aminoto Gg. II No. 4A Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep dan Rahmad Saleh (34), warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, Sumenep.

“Tersangka Agus Salim kami amankan di jalan Hos Cokro Aminoto, sedangkan tersangka Rahmad Saleh diamankan di rumahnya Desa Kertasada, Kalianget,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Jumat (2/3/2018).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga bahwa tersangka Agus sering melakukan transaksi sabu untuk dikonsumsi. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar. Petugas langsung memeriksa tersangka dan ditemukan barang bukti sabu.

“Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti berupa dua kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat 0,34 gram dan 0,44 gram, total seberat 0,78 gram. Satu buah tas pinggang warna cokelat sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merek ASUS warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol M-6439-WX warna putih kombinasi merah berikut STNK-nya,” terangnya.

Setelah diinterogasi, tersangka Agus menceritakan bahwa barang membahayakan itu diperoleh dari tersangka Rahmat Saleh. Kemudian petugas langsung bergegas mendatangi rumah Rahmat. Setelah digeledah, di rumah tersangka Rahmat ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di sela-sela atap kandang ayam.

“Dari hasil interogasi tersangka Rahmat mengakui bahwa barang itu miliknya, hasil beli dari Daholi, warga Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan untuk diedarkan kembali di Sumenep,” tuturnya.

Dari tangan tersangka Rahmat Saleh, petugas menyita barang bukti di antaranya berupa 1 buah dompet kecil warna cokelat di dalamnya ditemukan 8 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 1 plastik klip ukuran sedang di dalamnya terdapat 4 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,56 gram, jadi total seberat 2,24 gram.

“Selain itu, petugas juga mengamankan 4 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,44 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, total seberat 1,7 gram, 1 buah HP merek Nokia warna hitam, dan uang kertas sebesar Rp 400 ribu hasil penjualan sabu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan di atas 4 tahun. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.