7 Pemuda Spesialis Penjambretan Digulung Polisi Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
7 Pemuda Spesialis Penjambretan Digulung Polisi Pamekasan
Spesialis Penjambretan

PortalMadura.Com, – Tim khusus Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap tujuh pelaku  spesialis penjambretan, Rabu (24/6/2015).

Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Widarnanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Wijaya mengatakan, petugas sebelumnya menangkap dua pelaku penjambretan saat beraksi di Jalan Bonorogo, atau di sebelah timur rumah sakit paru Pamekasan.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor matic melaju kearah timur. Namun tiba-tiba dua pelaku memepet korban dan mengambil handphone yang diletakkan di tempat barang bagian depan motor.

Tahu jika dirinya menjadi korban penjambretan, korban kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Sementara dua pelaku yang berboncengan itu lari ke arah timur.

Naas, saat pelaku tiba di simpang 3 menuju Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, mereka terpeleset dan jatuh. Disitulah warga mengamankan pelaku, tak jauh dari lokasi, ada polisi yang sedang patroli.

“Pelaku yang berhasil kita amankan, berinisial ATK (19) Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan dan SA (27) Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu,” ungkapnya.

Ditambahkan, dari dua pelaku itu, kemudian penyidik menangkap IS (21) asal Desa Grujungan Kecamatan Larangan, MA (26), AMA Desa Murtajih, MN (28) Desa Dasuk dan terakhir pelaku berinisial KSN (17) Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu.

Mereka merupakan jaringan spesialis yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Berdasarkan pengakuannya, ada 14 TKP yang selama ini makan korban. Diantaranya, pasar Kolpajung, Bugih, Panglegur Utara, eks stasiun PJKA atau Tapsiun, Dusun Lobuk Desa Dasuk Pademawu, wilayah akper, wilayah Nyalabu, Jalan Raya Sumenep, SMP 5 Jalan Jokotole, Depan Gudang Garam Trasak, dan terakhir Jalan Bonorogo,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari beberapa TKP tersebut adalah tujuh HP milik korban dan 4 HP milik tersangka. Kemudian 1 Cutter, 1 Obeng dan 1 tas milik tersangka, kemudian 2 dompet milik korban. Selain itu, ada satu unit sepeda motor Vixion warna hitam dan satu unit warna putih milik tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku nekat berbuat tindakan melawan hukum lantaran hanya untuk berfoya-foya. Sehingga, akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.