8 Januari, Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sumenep di MK

Avatar of PortalMadura.Com
8 Januari, Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sumenep di MK
pilkada sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dijadwalkan 8 Januari 2016 di Mahkamah Konstitusi ().

“Sidang pendahuluan dijadwalkan pada Jumat (8/1/2016) pukul 08.00 Wib,” terang Komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi pada wartawan, Selasa (5/1/2016).

Pilkada serentak 9 Desember 2015, diikuti dua pasangan calon (Paslon), yakni nomor urut 1, A Buya Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro Fauzi) dan nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZAEVA).

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, Busyro-Fauzi yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup suara terbanyak yakni 301.887.

Sedangkan ZAEVA yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara. Paslon 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara atau dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2.

Baca Juga : Materi Sengketa Diterima KPU, Paslon 2 Tuntut PSU dan Penghitungan Ulang

Paslon 2 keberatan atas proses Pilkada Sumenep dan merasa dirugikan dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif, sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan perselisihan hasil Pilkada tersebut tercatat di MK dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIV/2016.(choir/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.