Alasan Keamanan, Raperda Pilkades Tak Kunjung Ditetapkan

Avatar of PortalMadura.Com
Suli Faris
Suli Faris

PortalMadura.Com, – Rancangan peraturan daerah () pemilihan kepala desa () yang ditangani panitia khusus (pansus) satu DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur tak kunjung disahkan menjadi perda dengan alasan keamanan.

Koordinator pansus satu DPRD Pamekasan, Suli Faris menegaskan, ada beberapa poin dari peraturan menteri dalam negeri soal pilkades yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Apabila raperda yang kini sedang dibahas langsung mengikuti peraturan yang baru, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Dalam peraturan menteri dalam negeri yang baru nomor 112 tahun 2014, pelaksanaan pilkades itu melalui TPS-TPS (tempat pemungutan suara), atau meniru pelaksanaan pemilukada. Dan itu hal yang baru di Pamekasan, kami khawatir nanti menimbulkan permasalahan,” katanya, Minggu (15/3/2015).

Wakil Ketua DPRD Pamekasan ini menambahkan, selain rawan terjadinya kecurangan, biaya yang akan dikeluarkan akan semakin membengkak, serta panitia pun akan semakin banyak.

Selain kekhawatiran itu, apabila pilkades menggunakan sistem TPS nantinya akan diketahui daerah mana saja yang tidak mendukung calon kepala desa terpilih. Sehingga, dikhawatirkan dusun tersebut akan dimarginalkan. Dan yang paling ditakutkan adalah daerah tersebut akan disatroni oleh Kades terpilih, karena fakta di lapangan, kejadian hal seperti itu sering kali terjadi.

“Kedua, yang ribet dalam raperda itu adalah penetapan jumlah pemilih bahwa dalam peraturan yang baru itu, pemilih pilkades disesuaikan dengan DPT (daftar pemilih tetap) pemilu. Padahal DPT pemilu itu berlandaskan data kependudukan yang sewaktu-waktu akan berubah dengan alasan meninggal dunia atau pindah domisili,” beber politisi PBB ini.

Kendala lain dalam pembahasan raperda tersebut, pembatasan jumlah calon sesuai UU desa dan PP nomor 43 serta peraturan menteri dalam negeri yang baru bahwa cakades itu maksimal 5 orang. Sehingga, apabila lebih dari jumlah itu, maka salah satunya harus digugurkan.

“Masalahnya, formula untuk menggugurkan ini yang kami belum menemukan mekanisme yang tepat. Sehingga, ketika salah bertindak, nanti hanya akan menimbulkan masalah di lapangan,” akunya.

Yang sangat krusial dalam perda itu tentang pilkades hanya dilakukan maksimal tiga tahap dalam 6 tahun. Jika hal yang demikian dilaksanakan, maka akan terjadi Plt Kades selama 2 tahun. Sementara keberadaan Plt Kades di bawah selalu tidak diinginkan oleh masyarakat. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.