Alasan Perda, Tarif Retribusi Tempat Wisata Sumenep Tak Ada Kenaikan

Avatar of PortalMadura.Com
Piring Ajiab di Museum Keraton Sumenep
Dok. Piring Ajaib di Museum Keraton Sumenep

PortalMadura.Com, – Tarif di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum bisa dinaikkan, meski dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga (Disbudparpora) setempat berencana tahun ini.

Pasalnya, untuk menaikkan tarif retribusi tempat wisata itu harus merevisi peraturan daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Rencana kami memang mau menaikkan tarif retribusi tempat wisata tahun ini, tapi kan harus merevisi Perda dulu,” ungkap Kepala Disbudparpora Sumenep,  Sufiyanto, Senin (25/01/2016).

Menurutnya, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, mengatur tarif retribusi ditiga tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah.

“Tiga tempat wisata itu adalah Pantai Lombang di Kecamatan Batang-batang, Pantai Slopeng di Kecamatan Dasuk dan Museum Keraton Sumenep di kecamatan Kota,” ucapnya.

Sejak Perda diberlakukan pada tahun 2012, tarif retribusi di tiga tempat wisata tersebut adalah Rp2.000 per pengunjung dewasa dan Rp1.000 bagi pengunjung anak-anak.

“Hasil kajian kami, tarif retribusi wisata tersebut memang sangat murah dan harus dinaikkan ke Rp4.000 per pengunjung dewasa,” bebernya.

Sufiyanto mengaku sudah menyampaikan rencana kenaikan tarif retribusi wisata tersebut kepada bupati.

“Untuk pengajuan revisi Perda ke DPRD perlu koordinasi lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan tentunya butuh waktu, karena Perda tersebut tidak hanya mengatur tentang tarif retribusi wisata saja,” tukasnya. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.