Anda Perlu Tahu, Inilah 5 Syarat Razia Polisi Dikatakan Sah

Avatar of PortalMadura.Com
Anda Perlu Tahu, Inilah 5 Syarat Razia Polisi Dikatakan Sah
ilustrasi (bintang.com)

PortalMadura.Com – Selama ini banyak sekali pemeriksaan kendaraan lalu lintas yang disebut sebagai razia dimana ada segerombolan polisi menghentikan setiap kendaraan di jalan.

Bagi mereka yang tidak punya surat–surat berkendara lengkap pasti ketika mendengar ada ‘razia' bawaannya langsung deg-degan. Rasa apakah ini?. Yang pasti bukan perasaan cinta.

Jantung mereka berdetak lebih cepat lantaran dalam setiap pemeriksaan pasti petugas polisi punya berbagai macam trik demi mencari kesalahan pengguna jalan.

Baca juga : Polres Pamekasan Ngaku Tak Pernah Operasi di Perbatasan Pamekasan-Sumenep

Namun Anda juga perlu jeli. Ketika ada razia, polisi juga harus memenuhi peraturan sesuai PP 42 Tahun 1993. Jika polisi tersebut tidak memenuhi peraturan tersebut , Anda bisa menuntut balik jika itu razia ilegal.

Berikut Syarat-syarat supaya sebuah razia dianggap sah :

Adanya Papan Pemberitahuan
Kita sering mendapati razia secara mendadak atau disergap tiba-tiba dan pak polisi bilang sedang mengadakan razia. Ini namanya pemeriksaan bodong.

Padahal jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, “setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor”. Kalau Tidak ada, Anda boleh protes.

Polisi Memiliki Surat Tugas yang Sah
Jika Anda tiba-tiba dirazia dan pak polisi tidak bisa menunjukkan surat tugasnya, maka itu bukan razia yang sah.

Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, “setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas”.

Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. Kalau ketentuan surat tugasnya tidak ada, mending Anda langsung jalan saja.

Razia Malam harus disertai Papan Bercahaya Kuning
Jika pemeriksaan terjadi pada malam hari, syarat-syaratnya tidak beda jauh dengan siang hari. Bedanya hanya di papan. Papan malam harus diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.

Polisi Wajib Memakai Seragam dan Atributnya
Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, “petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan”.

Kalau pak petugas merazia Anda tapi kelupaan pakai sabuk, dia tidak berhak melakukan pemeriksaan.

Hanya Polisi Lalu Lintas yang Berhak Menilang
Ini perlu Anda ketahui. Cuma polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat Anda berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang Anda, tidak usah ditanggapi. Itu cuma oknum.

Itulah beberapa syarat razia supaya menjadi razia sah. Jika seluruh syarat ini sudah dipenuhi dan Anda kena pemeriksaan, Anda harus ikhlas. Kalau Anda memang bersalah, terima saja. Tidak usah repot-repot negosiasi, mencari pembenaran, atau malah membantah bapak polisi. (bintang.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.