PortalMaduram.Com, Bangkalan – Inisial (S), pria asal kota Bandung, salah seorang pedagang kain di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diringkus petugas Polres Bangkalan.
Tersangka kepergok saat nyabu bersama temannya, inisial (Y), di sebuah rumah di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.
“Kedua tersangka sedang pesta sabu di sebuah rumah,” kata Waka Polres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang, pada wartawan Selasa (26/5/2015).
Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,4 gram, alat hisap dan korek api.
“Kami masih mendalami kasus ini. Kami komitmen semua yang terlibat narkoba akan diberantas,” tambahnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(suhul/choir)