Dua Anggota Polres Pamekasan Langgar Kode Etik Profesi, Satu Dipecat

Avatar of PortalMadura.Com
Dua Anggota Polres Pamekasan Langgar Kode Etik Profesi, Satu Dipecat

PortalMadura.Com, - Dua personel Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan pelanggaran berat.

Satu diantaranya langsung dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan, dua anggota tersebut adalah  Brigpol Abd. Mukti, SH dan Bripka Edi Hadi Prayitno, mereka terbukti meninggalkan tugasnya secara tidak sah.

“Bripka Edi Hadi Prayitno mendapat sanksi dipecat secara tidak hormat karena meninggalkan tugas selama 29 hari pada bulan Desember 2014. Kemudian, dia kembali meninggal tugasnya selama 23 hari pada bulan Januari 2015,” ungkapnya, Rabu (30/12/2015).

Selain itu, yang bersangkutan tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran. Bahkan, dia sudah mendapatkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) sebanyak 5 kali. Namun, tidak pernah menghiraukan sanksi tersebut dengan mengulangi perbuatan yang dilarang sesuai kode etik profesi Polri.

“Berarti dia sudah tidak pantas dipertahankan di institusi Polri. Dan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) pasal 21 ayat 3 haruf i nomer 14 tahun 2014 tentang kode Etik Profesi Polri,” tandasnya.

Atas sanksi itu, anggota Polres Pamekasan yang berkantor di Baur Sarpas Bagsumda tersebut masih berupaya banding kepada Polda Jawa Timur lantaran tidak menerima keputusan tersebut.

Sementara, anggota atas nama Brigpol Abd. Mukti, SH yang menjabat Budiman Sineas itu terbukti meninggalkan tugas tanpa ada pemberitahuan selama 30 hari hari terhitung sejak tanggal 5 Nopember 2014 hingga 14 Maret 2015. Namun, yang bersangkutan dijatuhi sanksi mutasi keluar wilayah Pamekasan dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun.

“Setelah itu, yang bersangkutan diperkenankan kembali ke Pamekasan lagi. Sanksi itu berdasarkan Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri,” pungkasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.