PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran Satlantas Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyita 15 knalpot brong hasil operasi menjelang malam pergantian tahun 2016.
Keberadaan knalpot yang tidak sesuai standart tersebut dinilai melanggar aturan serta mengganggu masyarakat sekitar.
KBO Satlantas Polres Pamekasan, Ipda Safril mengatakan, 15 roda dua yang diketahui menggunakan knalpot brong itu setelah petugas menyisir beberapa wilayah guna mengantisipasi kegiatan di malam tahun baru.
“Biasanya di malam tahun baru itu marak dengan knalpot brong dan kebut kebutan di jalan. Jadi kita sisir mulai hari Selasa kemarin, selain itu kita juga mendatangi bengkel agar tidak mengubah knalpot menjadi knalpot brong,” ungkapnya, Kamis (31/12/2015).
Dikatakan, para pemilik sepeda motor berknalpot brong tersebut harus mengembalikan ke asalnya jika hendak mengambil kendaraannya di Mako Lantas Jalan Raya Nyalaran.
“Jadi harus diganti disini (Mako Lantas) dengan tujuan mereka mengerti apa yang dimaksud oleh pihak kepolisian. Selain itu, mereka disuruh membuka sendiri agar ada efek jera,” tegasnya.
Masih menurut Safril, petugas juga menyuruh pemilik motor untuk menghancurkan knalpot brong dengan palu agar tidak bisa digunakan kembali dan disimpan di Mako Lantas dalam keadaan rusak.
Oleh karena itu dia berharap, masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong demi kenyamanan pengendara dan mematuhi peraturan berlalu lintas. (Marzukiy/har)