Kuasa Hukum Kafe Zurin, Sudah Penuhi Unsur Fitnah Kasatpol PP Dilaporkan ke Polda Jatim

Avatar of PortalMadura.Com
Kuasa Hukum Kafe Zurin, Sudah Penuhi Unsur Fitnah Kasatpol PP Dilaporkan ke Polda Jatim
Kiri, Pengacara Kafe Zurin Resto, Ach. Supyadi

PortalMadura.Com, – Kuasa hukum Kafe Zurin Resto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ach. Supyadi menilai layak Kasatpol PP atas dugaan telah melakukan fitnah.

“Telah memenuhi unsur yang sudah jelas fitnah dari saudara Imam Fajar selaku ,” terang Supyadi pada PortalMadura.Com, Jumat (27/5/2016).

Ia menjelaskan, salah satu unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan Kasatpol PP adalah Zurin Resto dituduh tidak memiliki izin padahal izinnya ada, Zurin juga dituduh sebagai sarang narkoba padahal tidak ada satupun narkoba di Zurin.

“Izin Zurin lengkap. Zurin juga tidak pernah digerebek polisi karena narkoba. Bahkan, semua karyawan tidak pernah terlibat narkoba. Ini sudah jelas tuduhan fitnah yang dilakukan Imam Fajar,” tegasnya.

Pihaknya selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh pemilik Kafe Zurin Resto telah melaporkan kasus tersebut pada Polda Jatim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/616/V/2016/UM/Jatim, tanggal 26 Mei 2016.

“Kasus ini, akan terus kami kawal sampai ke persidangan di pengadilan,” tegasnya.

Sementara, Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar mengaku belum tahu jika ada laporan ke Polda Jatim. Namun, pihaknya menilai wajar dilakukan setiap warga negara Indonesia.

“Kalau berkaitan dengan penutupan kafe, ya bukan seorang Imam Fajar yang dilaporkan, karena saya bekerja atas nama institusi sebagai penegak Perda di Sumenep,” terangnya, Jumat (27/5/2016).

Atas laporan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi, baik dengan penentu kebijakan di Sumenep maupun dengan instansi lain. “Yang jelas, apa yang saya lakukan bersama anggota sudah ada landasan hukumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rabu (25/5/2016), pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep, melakukan penutupan permanen terhadap kafe, yakni Zurin Resto di Jalan HP Kusuman, Sumenep, sekaligus pencabutan izin usahanya, dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tanggal 7 Mei 2014.

Kafe lain yang ditutup, adalah Ayu Resto, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata terbit tanggal 14 Januari 2015 dan pemegang izin atas nama, Imam Muhtar, warga setempat.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.