MK Lakukan Seleksi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada

Avatar of PortalMadura.Com
MK Lakukan Seleksi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada
Ist. Gedung MK

PortalMadura.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan seleksi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Kepala Biro Humas MK, Budi Ahmad Djauhari, mengatakan, institusinya akan melakukan verifikasi terhadap permohonan perselisihan Pilkada yang masuk baik sebelum persidangan pada 7 Januari 2016, maupun saat persidangan dimulai.

“Akan kami teliti dulu dari aspek legal standing-nya. Waktunya (pendaftaran permohonan) benar atau tidak 3×24 jam. Juga termasuk perolehan suara,” kata Budi dilansir VIVA.co.id, Selasa (23/12/2015).

Menurut Budi, kalau tiga aspek formal tidak memenuhi, maka pada 18 Januari 2015 MK akan keluarkan putusan sela. Lalu, bila tidak memenuhi syarat formal akan dieliminasi.

Jika memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi, bukti dan lain sebagainya.

Menurutnya, perlu ada verifikasi terkait waktu pendaftaran permohonan. Sebab, waktu penetapan hasil rekapitulasi tidak bersamaan atau berbeda untuk tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.

Sementara, Kepala Sub Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Ardli Nuryadi mengatakan bahwa semua permohonan perselisihan sengketa Pilkada akan diseleksi dan diperiksa hakim dan panitera MK. Sehingga tidak semua permohonan perselisihan akan diterima MK.

“Setelah penerimaan ditutup akan ada proses gelar perkara oleh hakim dan panitera untuk seleksi,” ujarnya.

Sidang pertama tanggal 7 Januari 2016. Tanggal 18 Januari akan diumumkan putusan dismissal, ini untuk perkara yang tidak sesuai objek permohonannya.

PKPU

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 sengketa Pilkada mulai bisa didaftarkan di MK pada 18-21 Desember 2015 untuk pemilihan bupati atau wali kota. Setelah perbaikan, dan verifikasi berkas, penyelesaian sengketa atau putusan dijadwalkan pada 28 Desember 2015-12 Februari 2016.

Sedangkan, untuk pemilihan gubernur, pendaftaran gugatan bisa dilakukan pada 19-22 Desember 2015. Setelah perbaikan dan verifikasi berkas, putusan bisa diambil pada 29 Desember 2015-13 Februari 2016.

Mengacu pada tahapan di atas, proses yang kini sedang dilaksanakan adalah tahap pasca pengajuan permohonan atau pendaftaran gugatan sengketa yakni perbaikan dan verifikasi.

Untuk bupati atau wali kota tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 21-27 Desember 2015. Sedangkan, gubernur pada 22-28 Desember 2015.(VIVA.co.id)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.