MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sumenep
Ist. MK Tolak Gugatan Paslon 2

PortalMadura.Com, Sumenep – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) serentak 2015 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZAEVA).

Pembacaan putusan tersebut sekitar pukul 10.45, Selasa (26/1/2016). “Sidang sudah. MK Menolak gugatan Paslon 2,” terang Komisioner KPU Sumenep, Abd Hadi pada PortalMadura.Com via telepon di Jakarta.

Dalam sidang tersebut, tiga komisioner KPU Sumenep, Abd Hadi, Malik Mustofa, dan Rahwini serta kuasa hukumnya hadir.

Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) menggugat PHP Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada lima petitum yang diinginkan paslon ZA-EVA. Dua diantaranya, permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan, meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu.

Selain itu, permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan, meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam.

Paslon 2 juga mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015, tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup suara terbanyak yakni 301.887 suara.

Sedangkan pasangan ZA-EVA yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara. Jadi, paslon nomor urut 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2.

Jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa.(choir/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.