Pengangkatan BPD Batu Bintang Langgar Perda, DPRD Rekomendasikan Revisi SK

Avatar of PortalMadura.Com
Pengangkatan BPD Batu Bintang Langgar Perda, DPRD Rekomendasikan Revisi SK
Munaji

PortalMadura.Com, – Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur melanggar peraturan daerah (Perda). Pasalnya, Ketua BPD yang diangkat tercatat pernah terlibat kasus hukum pidana.

Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Munaji menegaskan, pihaknya berjanji akan memanggil Badan Pemerintahan Desa (Bapemas), panitia pengangkatan BPD, Plt Kades Batu Bintang dan camat Batumarmar.

“Kami akan memanggil untuk menindaklanjuti masalah itu, karena kalau hal seperti ini dibiarkan takut merembet pada desa-desa yang lain,” tegas politisi PKB ini, Jum'at (13/3/2015).

Legislator asal pantura ini menambahkan, masalah itu akan menjadi kajian khusus di internal Komisi I, mengingat proses pengangkatannya telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2006, pasal 13 yang berisi pengangkatan BPD tidak boleh tersangdung kasus pidana minimal 1 tahun.

“Kalau sudah tersandung hukum, jelas proses pengangkatannya tidak sesuai menurut perda. Teman-teman komisi I sudah sepakat untuk merekom revisi SK (BPD) itu,” tandasnya.

Ia mengaku, Bapemas sudah siap merevisi SK tersebut apabila ada rekomendasi dari Komisi I DPRD Pamekasan perihal masalah itu.

Informasi itu terkuak, setelah sebelumnya sejumlah masyarakat Desa Batu Bintang, hearing bersama Komisi I terkait pengangkatan BPD di desanya, yang dinilai tidak demokratis dan menyalahi perda. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.