Putusan PN, Penjual Miras di Terminal Sampang Didenda Rp300 ribu

Avatar of PortalMadura.Com
Putusan PN, Penjual Miras di Terminal Sampang Didenda Rp300 ribu
Sidang Miras

PortalMadura.Com, – Hotijah (47), pemilik warung di terminal Sampang, Madura, Jawa Timur, diputus bersalah oleh hakim tunggal, Ismail Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (27/5/2015).

Terdakwa dinyatakan terbukti menyimpan dan memperjual belikan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 ribu, karena melanggar Perda Nomor 30 tahun 2002, tentang Miras.

“Saya menerima putusan hakim itu dan denda yang dibebankan saya bayar,” kata Hotijah usai sidang.

Ia mengaku terpaksa menjual Miras untuk kebutuhan ekonomi keluarga.

Pada saat sidang, ada 4 petugas wanita dan 10 petugas pria dari Satpol PP Sampang untuk mengawal persidangan tersebut.

Sidang kali ini, merupakan tindak lanjut dari operasi miras yang melibatkan unsur TNI dan Polri, Sabtu (16/5/2015).

Operasi rutin yang dilakukan pihak Satpol PP tersebut, untuk menekan peredaran miras serta pengalihan fungsi kios menjadi tempat karaoke.

“Operasi miras terus akan kami lakukan, agar Sampang bersih dari miras,” imbuh Kabid Ops Satpol PP Sampang,  Moh Sadik.(dedet/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.