PortalMadura.Com, Sumenep – Moh Hamdi (26), warga Desa Medelan, Kecamatan Lanteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Reskoba Polres setempat, sekitar pukul 14.30 Wib, Senin (16/11/2015).
Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin menjelaskan, tersangka kedapatan barang bukti berupa sabu yang dibungkus dua plastik klip.
“Tersangka memang target operasi (TO). Saat melintas mengendarai motor di Jalan Desa Cangkreng, Lenteng, dilakukan penggeledahan dan benar kedapatan sabu seberat 0,39 gram dan 0,42 gram yang dibungkus dua plastik klip,” terangnya.
Barang terlarang tersebut diduga kuat hendak diserahkan pada pemesan.
Petugas juga mengamankan motor honda vario 150 warna hitam nomor polisi M 3579 XD dan 1 buah HP warna hitam, milik tersangka.
Penyidik penerapkan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Hartono)