PortalMadura.Com, Sumenep – Pulau Gili Labak yang masuk kawasan wisata di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan dikuasai perorangan.
Ada tiga orang yang mengajukan pembuatan sertifikat kepemilikan lahan di pulau itu ke pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Jika ini dibiarkan, dikuatirkan akan terjadi persoalan yang cukup urgen dikemudian hari,” tegas salah seorang anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini, Senin(10/8/2015).
Menurut dia, bila merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak boleh dikuasi perorangan dan juga tidak diperbolehkan diperjual belikan.
“Saya menduga, ada permainan orang-orang tertentu yang mengatasnamakan tokoh masyarakat. Jika ini terjadi, maka Pemkab akan kehilangan aset wisata,” katanya.
Sementara, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Sumenep, Wahyu Sudjoko, membenarkan adanya permohonan pengajuan sertifikat lahan di Pulau Gili Labak.
“Persyaratannya lengkap, kami sedang memproses penerbitan sertifikatnya,” terangnya.
Dalam pengajuan tersebut, pulau seluas 10,2 hektare tersebut akan dibagi menjadi tiga bidang. “Kalau nanti sudah jadi, maka akan dipisah sesuai kepemilikian perorangan disana,” ujarnya.(Hartono)