Tipu Nenek, Pria Ini Ngaku Wartawan Saat Diintrogasi Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Tipu Nenek, Pria Ini Ngaku Wartawan Saat Diintrogasi Polisi
Tersangka Upal

PortalMadura.Com, – Sahrawi (55) warga Desa Asam Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menipu Sulihah (60) di Pasar Panaguan Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur dengan membeli dagangannya menggunakan uang palsu (Upal), Jum'at (24/4/2015).

Berdasarkan keterangan korban, saat dirinya menjajakan daging jualannya di pasar Panaguan, ada seorang nenek bernama Fani (60) membeli daging setengah kilogram menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Setelah ditanyakan kepada nenek tersebut, ia mengaku disuruh salah seorang pria.

“Saya disuruh orang itu, karena dia takut motornya hilang katanya yang mau membeli sendiri. Itu orangnya,” kata korban seraya menirukan ucapan nenek tersebut.

Sebetulnya, lanjut dia, dirinya sudah curiga dengan uang yang diberikan nenek itu. Sebab, dari segi kertas sudah ada perbedaan, apalagi dirinya sudah menjadi korban upal kesekian kalinya.

“Karena setelah saya lihat orang yang menyuruh itu sama dengan orang yang menipu saya sebelumnya, maka saya memberi tahu kepada penjual emas di pasar bahwa ada orang yang menyebarkan Upal lagi, setelah diberi tahu, langsung ,” tambah nenek asal Desa Campor Kecamatan Proppo tersebut.

Saat hendak ditangkap warga, pelaku berpaling di sebuah gang rumah untuk mengelabuhi penglihatan warga. Setelah ditangkap, warga menyerahkan kepada aparat kepolisian yang kebetulan sedang melakukan patroli di sekitar pasar.

“Seandainya dia langsung kabur pasti sudah hilang lagi,” tutup dia.

Sementara itu, Kapolsek Proppo Iptu M. Ali Akbar melalui Kanit Reskrim Polsek Proppo Aiptu Sujianto mengatakan, saat petugas melakukan introgasi di pasar, pelaku sempat mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan kartu identitas pers.

“Kami amankan dulu untuk menghindari amukan massa, karena situasinya di pasar sudah memanas. Untuk sementara, pelaku belum mengaku dapat Upal itu dari mana, kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” jawabnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 300 ribu dan motor Vario dengan nopol S 6415 AM. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.