11.450 Tak Masuk DPT dan DPTb-1, Panwaslih Sumenep Luncurkan Rekomendasi

Avatar of PortalMadura.Com
11.450 Tak Masuk DPT dan DPTb-1, Panwaslih Sumenep Luncurkan Rekomendasi
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya meluncurkan rekomendasi kembali pada KPU setempat agar dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ulang dalam sebuah rapat umum terbuka.

“Temuan Panwas kecamatan, warga yang sudah cukup syarat untuk memilih namun tidak masuk dalam daftar pemlih tetap (DPT) maupun di DPTb-1 mencapai 11.450 orang,” tegas Ketua Panwaslih Kabupaten Sumenep, Moh Amin, Jumat (6/11/2015).

Atas temuan tersebut, tertanggal 5 November 2015 pihaknya telah merekomenadasikan pada KPU agar memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan pencermatan terhadap data rekomendasi setiap Panwas Kecamatan guna memastikan bahwa pemilih tersebut benar-benar ada di desa dimaksud dengan basis TPS.

Menurutnya, KPU harus mengambil kebijakan untuk mewadahi pemilih yang selama ini tidak masuk di DPT. Bahkan, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 729/KPU/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 tentang pencermatan ulang DPT.

“Untuk DPTb-1 saja mencapai 658 orang dan ditambah dengan temuan baru oleh panwas mencapai 11.450 orang. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menetapkan ulang DPT,” tandasnya mendesak.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumenep, A. Warits pada sejumlah media mengemukakan, penetapan DPT ulang bisa dilakukan bila terdapat jumlah yang signifikan yakni mencapai 2,5 persen dari DPT.

“DPT Sumenep sekitar 900 ribu, untuk mencapai 2,5 persen butuh sekitar 2.500 orang,” tegas Warits beberapa waktu lalu pasca penetapan DPTb-1.

Pada proses penetapan DPTb-1 atau pemilih tambahan terdapat 658 orang, dengan rincian 374 laki-laki dan perempuan mencapai 284 pemilih.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.