PortalMadura.Com, Pamekasan – Sedikitnya ada 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum dievaluasi oleh Gubernur, Soekarwo. Padahal, 12 Raperda tersebut telah selesai dibahas pada tahun 2017.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Andi Suparto mengatakan, pihaknya mengagendakan untuk konsultasi langsung kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait hal tersebut. Supaya 12 raperda itu menemukan kejelasan atas hasil evaluasi.
“Rencananya kami akan menemui Gubernur, untuk mengetahui perkembangan 12 raperda itu. Semoga Raperda itu bisa disetujui agar segera diundangkan,” ungkapnya, Kamis (1/2/2018).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menjelaskan, ada dua Raperda yang telah selesai dievaluasi, yaitu Raperda tentang perubahan Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perda perubahan atas Perda Pajak Daerah. Dua Raperda lainnya tinggal menunggu persetujuan, sedangkan delapan Rapeda sisanya tidak selesai sama sekali.
“Raperda 2017 sekarang sudah ada di Pemprov Jatim, tetapi evaluasinya belum selesai,” terang Kabag Hukum Setkab Pamekasan, Nur Aini. (Marzukiy/Nanik)