121 Kepsek SD Jadi Target Pemeriksaan Penyidik Dugaan Korupsi Diknas Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Pendapatan per kapita masyarakat Indonesia Rp56 juta
Ilustrasi: Uang. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, Sebanyak 121 kepala Sekolah Dasar (SD) menjadi target penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan itu sehubungan dengan yang melibatkan dua oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Sampang yang sudah dilakukan penahanan.

Dua tersangka ASN tersebut, yakni Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji'un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi, .

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) , Edi Sutomo, Kamis (22/8/2019) menjelaskan, pada tahap awal sudah memeriksa 51 kepala sekolah dan yang sedang berlangsung sebanyak 35 kepala sekolah.

“Total ada 121 kepala sekolah yang akan kami periksa secara maraton,” sebutnya.

Pihaknya menduga penarikan fee pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tidak hanya terjadi di SDN Banyuanyar 2, Sampang yang menjerat dua oknum pejabat pada tindakan dugaan korupsi.

Hal serupa disinyalir terjadi di lembaga lain, sehingga penyidik Kejari Sampang perlu terus menggali fakta dan barang bukti.

Bagi saksi yang diperiksa sedikitnya dicecar 15 pertanyaan terkait dengan dana pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

Pemeriksaan saksi dari unsur kepala sekolah ini juga upaya penyidik untuk mempercepat penyempurnaan berkas agar segera dilimpahkan pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Salah satu kepala sekolah SD di Kecamatan Pangarengan Sampang berinisial MT (50) mengakui kalau ada penarikan fee kegiatan RKB sebesar 10 persen dari nilai anggaran.

“Iya, memang ada fee proyek. Saat diperiksa, kami memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada,” katanya singkat.

Kejari Sampang meringkus dua oknum ASN tersebut saat berada di ruang kerjanya di lingkungan Diknas Sampang, Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang, Rabu 24 Juli 2019 sekitar pukul 9:00 WIB.

Dua oknum ASN itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar 2, Kota Sampang.

Dana kegiatan pembangunan RKB ini bersumber dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2019.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita Barang Bukti (BB) antara lain, satu unit mobil CRV warna hitam bernopol AG 1939 VG, uang tunai Rp 75 juta, buku catatan fee proyek, dua buku Bank BNI, satu Bank BCA dan dua unit Handphone (HP).(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.