PortalMadura.Com, Sumenep – Sedikitnya 140.289 jiwa dari total 882.952 wajib KTP di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum melakukan rekaman data Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
“Dari total wajib KTP di Kabupaten Sumenep, yang telah melakukan perekaman sebanyak 742.663 orang, sisanya tinggal 140.289 orang,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumenep, Imam Subakti, Rabu (5/4/2017).
Menurutnya, mayoritas warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP adalah wajib KTP baru, warga yang umurnya telah renta dan sakit-sakitan sehingga tidak bisa melakukan perekaman.
“Untuk itu makanya perlu dilakukan penyisiran ke desa-desa bahkan ke kampung-kampung,” ujarnya.
Ia menduga, ada sebagian wajib KTP yang sudah meninggal dunia. Namun demikian, pihaknya berharap perekaman data e-KTP itu tuntas 100 persen pada tahun 2017 ini.
“Tahun ini harus tuntas. Makanya perlu kerja ekstra dengan turun langsung kebawah dalam rangka perekaman wajib KTP yang belum selesai,” tukasnya. (Arifin/Putri)