Hukum  

15 Pelaku Judi Digulung Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Dalam kurun waktu dua pekan, 15 orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian ditangkap Kepolisian Resort Sampang, Madura, Jawa Timur.

Puluhan tersangka tersebut terdiri dari bandar, pengecer, hingga pemasang judi ditangkap di sembilan lokasi berbeda.

“Puluhan tersangka ini, kita tangkap dalam kasus perjudian, togel, dadu, remi dan judi domino, yang mereka lakukan di daerah pedalaman, seperti Karang Penang, Omben, Ketapang, Sokobanah, Camplong dan Jrengik,” kata Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar di Mapolres Sampang, Jumat (17/1/2013).

Para tersangka berinisial, R,H,R,S,S,M,K,M,D,M,J,M,N,H, dan H. Rata-rata warga Kabupaten Sampang, ada yang dari Camplong, Omben, Karang Penang, Jrengik, Sokobanah, dan Ketapang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, beberapa set remi dan domino, serta Lembar Rekapan Togel.

Para pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP Jo UUD No 7 Tahun 1974 tentang izin perjudian,  dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.