157 Ribu Lebih Data Kependudukan Sampang Bermasalah

Avatar of PortalMadura.Com
157 Ribu Lebih Data Kependudukan Sampang Bermasalah
Kantor Dispendukcapil Sampang

PortalMadura.Com, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil () Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mencatat, bahwa hingga semester I tahun 2017 banyak yang masih bermasalah.

“Kurang lebih 159,872 jiwa yang bermasalah. Baik status kependudukan ganda mapun anomali atau nama tidak wajar,” terang Kepala Dispendukcapil Sampang, Ali Wafa, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD), Edi Subinto, Senin (18/9/2017).

Dijelaskan, bahwa masalah kategori ganda mencapai 157,137 jiwa, dan anomali berupa nama tidak wajar, ada nama ‘mati', nama ‘sudah', atau tanggal lahirnya 32 bulan sebanyak 2,735 jiwa. “Data ini aktif per 30 Juni 2017,” katanya.

Ia mengungkapkan, jumlah penduduk sampai dengan semester I tahun 2017, mencapai 1 juta 4,744 jiwa (jumlah kotor). Kemudian data yang bersih atau melalui proses verifikasi sebanyak 844,872 jiwa. “Ini kan jelas ada silisih,” ucapnya.

Ditemukannya data ganda dan anomali tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan dari pemerintah pusat, bahwa nama yang dimunculkan berstatus ganda. Sehingga pihak Dispendukcapil selalu koordinasi dengan pemerintah pusat.

Sedangkan pihak Kabupaten Sampang tidak mempunyai kewenangan sendiri untuk menyelesaikan status data ganda dan anomali tersebut. Tetapi, hanya pemerintah pusat yang punya kewenangan dan dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara melakukan proses verifikasi, sehingga dapat membandingkang data penduduk se-Indonesia.

Hal tersebut disampaikan seiring dengan proses penerbitan e-KTP yang membutuhkan waktu dan proses verifikasi yang dilakukan pemerintah pusat. “Warga yang melakukan perekaman atau foto hari ini di kecamatan, maka tidak bisa hari ini juga KTPnya dicetak. Karena data perekaman itu, langsung koneksi ke pusat,” katanya.

Selama proses verifikasi di pusat, maka data itu dibandingkan dengan data penduduk se-Indonesia. “Kalau hasil rekaman sudah dinyatakan tidak ada unsur yang sama, baru dikirim ke kabupaten untuk dicetak. Proses verifikasi inilah yang tidak bisa ditentukan berapa lama,” tandasnya.

Pertanggal 28 Agustus 2017, warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 35.704 jiwa. Sedangkan yang sudah siap cetak per Desember 2016 sebanyak 17,923 jiwa.(Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.