PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Kedua ASN itu, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji'un dan Staf Kasi, inisial MEW.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit mobil CRV warna hitam bernopol AG 1939 VG, buku catatan fee proyek, dua buku tabungan Bank BNI, dan satu Bank BCA.
“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 75 juta,” terang Kepala Kejari Sampang, Maskur, Rabu (24/7/2019).
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Segel Ruang Kerja Sarpras Disdik Sampang
Keduanya diduga melakukan tindakan melawan hukum pada anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), sekolah dasar negeri Banyuanyar 2. Dana bersumber dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2019.
Sebelum dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B, kedua terangka menjalani pemeriksaan selama 7 jam, yakni sejak pukul 12:00 WIB hingga 19:00 WIB.
Dan terungkap ada dugaan transaksi fee proyek pembangunan RKB SDN Banyuanyar 2 yang menyebabkan mengalami kerugian bagi negara.(*)
Baca Juga:
Video Proses Penangkapan ASN Disdik Sampang
https://www.facebook.com/beritamadura/videos/2114030525368615/