PortalMadura.Com, Pamekasan – Sudah dua bulan menikah, Muhlisin Putra Alfalah Warga Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak mendapatkan akta nikah sebagai legalitas administrasi negara. Padahal dirinya sudah membayar biaya Rp750 ribu kepada kantor urusan agama (KUA) setempat.
“Saya heran juga, kenapa sampai sekarang buku nikah saya tidak keluar padahal sudah dua bulan menikah. Karena biasanya, setelah melakukan akad nikah, buku nikahnya langsung didapat,” katanya, Rabu (8/7/2015).
Dia berharap tidak ada kongkalikong dalam pembuatan akta nikah tersebut, supaya masyarakat tidak dirugikan, termasuk dirinya. Meski pelayanan dari KUA selama ini kerap dikeluhkan warga.
“Karena akta nikah ini dibutuhkan, bila sewaktu-waktu ada kebutuhan mendadak sementara bukunya belum keluar, kan yang dirugikan saya sendiri. Saya berharap, mudah-mudahan segera keluar,” tandasnya. (Marzukiy/choir)