2 Mahasiswa Kepincut Kemolekan Tubuh Siswi SMP, Berakhir di Polres Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
2 Mahasiswa Kepincut Kemolekan Tubuh Siswi SMP, Berakhir di Polres Bangkalan
Dua tersangka pemerkosaan siswi SMP (Foto. Humas Polres Bangkalan)

PortalMadura.Com, Dua pemuda berstatus mahasiswa kini harus berurusan dengan petugas kepolisian , Madura, Jawa Timur.

Kedua tersangka itu, berinisial LH (23) warga Burneh Bangkalan dan AK (22), warga Galis Bangkalan. Kedua mahasiswa ini diduga memperkosa anak bawah umur yang masih berstatus siswi SMP.

“Kedua tersangka menyetubuhi korban karena kepincut saat melihat tubuh korban yang enak dipandang dan wajahnya yang manis,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Selasa (17/7/2018).

Perbuatan melawan hukum itu menimpa korban, sebut saja Bunga (nama samaran) yang masih berumur 14 tahun, warga Sukolilo, Surabaya.

Korban diembat masa depannya oleh dua tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Tersangka LH lebih dulu menghabisi masa depan korban.

Bermodal ancaman dan senjata tajam, korban tak berkutik saat LH beraksi. Peristiwa pahit ini dialami korban di kamar rumah tersangka.

Awalnya, korban dan tersangka tidak saling kenal. Korban bertemu LH hanya kebetulan saat korban menghindar dari temannya yang memaksa untuk mengkonsumsi minuman keras di salah satu obyek wisata di Bangkalan.

Saat bertemu, tersangka LH berpura-pura baik dan siap untuk mengantarkan pulang ke Surabaya, tapi harus ikut ke rumah tersangka terlebih dahulu. Tawaran itu pun diterima oleh korban.

“Terjadilah hal yang tidak diinginkan korban di rumah tersangka,” katanya.

Aksi tersangka tak cukup sampai disini. Korban masih dibujuk rayu untuk pergi ke sebuah club malam di Surabaya dan diiming-imingi akan dibelikan handphone. Di tempat club malam, korban juga dipaksa untuk mengkonsumsi miras.

Dalam kondisi tidak stabil akibat miras, korban bukannya diantarkan pulang, melainkan dibawa pulang kembali ke rumah tersangka. “Korban kembali mengalami kekerasan seksual,” ujarnya.

Korban rupanya sudah masuk dalam perangkap yang diduga direncanakan. Pasalnya, tersangka AK menjemput korban dan membawanya ke rumah taman AK di wilayah Bangkalan.

Hal serupa kembali dialami korban. Ia hingga tak sadarkan diri dan tidak ingat apa yang dialami selama ada di Bangkalan.

“Korban akhirnya dijemput oleh kedua orang tuanya dan dibawa pulang ke Surabaya serta melaporkan pada polisi peristiwa yang dialami putrinya,” urai Bidarudin.

Atas laporan orang tua korban, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. “LH diamankan di simpang empat tangkel, Burneh dan AK diamankan di Pasar Jurang Desa Banjar, Galis,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP No. 11 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak UU jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Hamid/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.