2 Pekan, Polres Sampang Amankan 5 Pelaku Tindak Kriminal

Avatar of PortalMadura.Com
2 Pekan, Polres Sampang Amankan 5 Pelaku Tindak Kriminal
Pelaku tindak pidana kriminal

PortalMadura.Com, – Selama dua pekan terakhir, jajaran Satreskrim Sampang, Madura, Jawa Timur mengamankan lima orang pelaku kasus tindak kriminal.

Mereka diduga terlibat dalam berbagai kasus kejahatan, dari kasus pembunuhan, curanmor, sabung ayam dan kepemilikan senjata tajam (Sajam).

Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasatreskrim AKP Hari Siswo menjelaskan, untuk tersangka pembunuhan berinisial SD (25) warga Dusun Bujeppon, Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah.

“Tersangka diamankan karena diduga kuat pelaku pembunuhan berencana bersama Slamet (DPO) terhadap korban Mat Sahri pada 3 Agustus 2015. Motifnya dendam pribadi dan diancam pasal 340 KUHP,” terangnya, Selasa (18/8/2015).

Pihaknya juga mengamankan tersangka curanmor berinisial SR (20) warga Dusun Rung Gerung, Desa Jebunih, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

Tersangka bersama temannya, UM berstatus daftar pencarian orang (DPO) menjadi target operasi setelah membawa kabur sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol L 6742 AV milik Latiful Umam yang diparkir di halaman Masjid Nurul Huda Desa Pangungsean, Kecamatan Torjun.

“Tersangka mengaku tujuh kali melakukan kejahatan diwilayah Sampang. Dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP,” katanya.

Sementara, dua tersangka lain diduga terlibat kasus sabung ayam. Mereka adalah MH (40) dan MS (20), keduanya warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang. Akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP sub pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai 170 ribu rupiah dan tiga ekor ayam jantan,” pungkasnya.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.