2 Pelajar Sumenep Terlibat Dugaan Pembunuhan Berencana

Avatar of PortalMadura.Com
2 Pelajar Sumenep Terlibat Dugaan Pembunuhan Berencana
Para tersangka pembunuhan berencana melibatkan pelajar di Sumenep.

PortalMadura.Com, – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan tiga atas korban Fuiya (56), warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Ketiga tersangka itu berinisial MH (19), warga Desa Paseraman Arjasa, MR (17) warga Desa Sambakati Arjasa. Keduanya masih berstatus siswa SMA.

Tersangka lain, SA (32) warga Dusun Nyiong Merah Desa Paseraman, Arjasa.

“Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Fadilah Zulkarnain, Selasa (2/10/2018).

Hasrat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban direncanakan tersangka MH sepulang dari sekolahnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (20/9/ 2018). Pembunuhan itu akan dilakukan pada malam hari.

Motifnya, MH merasa dendam dan sakit hati kepada korban. MH menduga penyebab orang tuanya meninggal dunia yang belum sampai sepekan akibat ilmu santet (sihir) milik korban.

Untuk memperlancar aksinya, MH mendatangi rumah SA dan mengutarakan niatnya bahwa akan melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka MH meminta SA untuk berjaga-jaga dan mengawasi lingkungan sekitar saat tersangka MH melakukan aksinya. Mendengar hal tersebut SA menyepakati,” katanya.

Pada pukul 21.00 WIB, tersangka MH ganti baju dan mengambil celurit untuk melakukan pembunuhan yang direncanakan sejak siang hari. MH diantar tersangka MR menuju rumah korban.

“Tersangka MH menghabisi korban dibelakang rumahnya. Sedangkan dua tersangka yakni SA dan MR berperan membantu. Untuk SA mengantar dan menjemput tersangka MH dan SA menjaga situasi dilokasi,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit panjang 52 cm, satu buah masker wajah warna hitam, satu buah jaket warna hitam, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana warna hitam, sepasang sandal warna hitam kombinasi cokelat.

“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancamannya, minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya (Arifin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.