PortalMadura.Com, Sumenep – Dua pencuri tenaga/sel surya (solar cell) di tiang Pelabuhan Brakas, Kecamatan Raas, Sumenep, Madura, Jawa Timur, digelandang ke Polres setempat.
Tersangka adalah Heri (36), warga Jalan Merpati Gg Kutilang, Nomor 7 Lingkungan Tuban Griya, Desa Tuban, Kecamatan Kuta Denpasar, Bali, dan Nasrul bin Suhaeri (26), warga Desa Brakas, Raas, Sumenep.
“Sebelumnya masih ditahan di Polsek. Sekarang sudah dilimpahkan ke Polres,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Kamis (12/5/2016).
Terungkapnya aksi pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) pada bulan Maret 2016. Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar jika sebanyak 4 unit solar cell telah hilang. Sayangnya, 4 solar cell itu telah dijual. Kerugian mencapai belasan juta rupiah,” katanya.
Penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Bahri/har)