PortalMadura.Com, Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan 2 remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone milik mahasiswi.
Kedua remaja itu berinisial MYE (17) dan AY (18) warga Petaonan Kecamatan Socah, Bangkalan. Kedua pelaku merampas handphone milik seorang mahasiswi Ifatur Nyasa Putri (25) warga Kelurahan Pejagan.
Aksi itu terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Letnan Mestu Utara Kantor PLN Bangkalan.
“Modusnya, pelaku memepet korban, pada saat itu pelaku mengendarai motor. Lalu pelaku merampas handphone korban,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bidarudin, Kamis (5/4/2018).
Kemudian pelaku melarikan diri ke arah timur. Dalam kondisi panik korban berusaha mengejar sambil berteriak maling.
Saat melintas di Jalan Pertahanan Sekep, Bangkalan, pelaku terjatuh hingga akhirnya pelaku diamankan warga.
Beruntung polisi sedang melakukan patroli sehingga tidak terjadi tindakan anarkis oleh warga. “Jadi, pelaku diamankan setela jatuh” katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa handphone merk HUAWEI P9, 1 unit sepeda motor bernopol L 3518 PJ dari tangan pelaku.
Korban mengalami kerugian mencapai 4 juta rupiah. Penyidik menerapkan pasal 363 KUHP.(Hamid/Nanik)