2018, Mampukah Pemkab Sumenep Wujudkan Bebas PKL?

Avatar of PortalMadura.com
2018, Mampukah Pemkab Sumenep Wujudkan Bebas PKL?
dok. Kepala Disperindag Sumenep, Syaiful Bahri

PortalMadura.Com, Sumenep – Selama beberapa tahun terahir ini Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berupaya melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati sejumlah tempat, bahkan hingga tempat terlarang.

Meski sudah dibangun satu areal menjadi kawasan penampungan para PKL seperti di Bangkal tersebut, tapi Bumi Sumekar ini belum bisa menjadi kabupaten bebas PKL, masih banyak PKL yang berserakan di sepanjang jalan dan itu sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Tahun 2017 sudah berada dipenghujung jalan, namun pembangunan penampungan PKL di Bangkal Kecamatan Kota masih belum rampung. Pertanyaan yang ada dibenak banyak pihak adalah mampukah pemerintahan setempat mewujudkan cita-citanya di tahun 2018 menjadi daerah bebas PKL?.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Syaiful Bahri mengatakan, pembangunan penambahan relokasi PKL eks Taman Adipura di Bangkal sudah hampir selesai. Disana diperkirakan mampu menampung PKL yang saat ini ditempatkan dijalan KH Agus Salim sebagai daerah penampungan sementara.

“Kalau pembangunan penambahan kios di Bangkal sudah hampir selesai, tahun ini sudah tuntas. Kalau bangunannya sudah selesai, semua PKL eks Taman Adipura bisa tertampung disana,” kata Syaiful Bahri, Senin (25/12/2017).

Menurut lelaki yang biasa dipanggil pak Sabar itu, pada tahun 2018, jalan KH Agus Salim yang menjadi tempat penampungan PKL sementara akan bebas dari PKL. Perda terkait penggunaan jalan tersebut akan dicabut karena sebatas sementara.

“Nanti semua PKL utamanya yang ada di jalan KH Agus Salim akan dimasukkan semua ke areal yang sudah disediakan di Bangkal. Jadi tahun depan tidak ada lagi PKL yang berjejeran di depan Kemenag dan MAN itu,” ucapnya.

Sesuai Perda tahun 2011, bahwa jalan maupun bahu jalan dilarang sebagai tempat berjualan. Untuk itu, pada tahun 2018, Perda tersebut harus bisa direalisasikan dengan maksimal agar Kabupaten yang memiliki jargon Sumenep Super Mantap itu benar-benar bisa bebas PKL.

“Selain bertujuan agar Sumenep bebas PKL, sebenarnya pemerintah juga akan mengangkat derajat para PKL. Tidak lagi harus mendorong gerobaknya berjualan dijalan dengan pindah-pindah, tapi sudah ada tempat khusus untuk menjalankan aktifitas ekonominya,” urainya.

Sesuai data di Disperindag, PKL eks Taman Adipura yang disiapkan tempat di Bangkal itu sebanyak 130 PKL yang bergerak dibidang makanan atau kuliner, 80 PKL konfeksi, 27 mainan yang sifatnya mobile, dan 32 PKL mainan yang sifatnya stasioner.

“Semua PKL ini nantinya akan dimasukkan di areal yang telah disiapkan di Bangkal tersebut. Disana juga kami siapkan tempat bermain bagi anak-anak dan itu bisa dimanfaatkan dengan baik,” tukasnya. (Arifin/Desy).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.