PortalMadura.Com, Bangkalan – Umpah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim mencapai Rp1.801.406,- di tahun 2019.
Kepala Dinas Perindustrian Bangkalan, Amina Rachmawati mengingatkan para pengusaha hendaknya menerapkan besaran UMK tersebut pada karyawannya.
Apabila nanti para pemilik perusahaan tidak memberikan UMK yang sudah ditetapkan akan mendapat sanksi. “Saya akan bertindak tegas,” ancam Amina, Senin (3/12/2018).
Pihaknya menyebutkan, ada 97 perusahaan yang terdata dan sudah layak membayar karyawannya sesuai dengan UMK.
“Saat ini, kami sedang melakukan sosialisasi tentang aturan dan besaran UMK itu,” pungkasnya.(Imron/Putri)