2019, UMK Bangkalan Capai Rp1,8 Juta

Avatar of PortalMadura.Com
2019, UMK Bangkalan Capai Rp1,8 Juta
Amina Rachmawati

PortalMadura.Com, – Umpah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim mencapai Rp1.801.406,- di tahun 2019.

Kepala Dinas Perindustrian Bangkalan, Amina Rachmawati mengingatkan para pengusaha hendaknya menerapkan besaran UMK tersebut pada karyawannya.

Apabila nanti para pemilik perusahaan tidak memberikan UMK yang sudah ditetapkan akan mendapat sanksi. “Saya akan bertindak tegas,” ancam Amina, Senin (3/12/2018).

Pihaknya menyebutkan, ada 97 perusahaan yang terdata dan sudah layak membayar karyawannya sesuai dengan UMK.

“Saat ini, kami sedang melakukan sosialisasi tentang aturan dan besaran UMK itu,” pungkasnya.(Imron/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.