24 April Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – KPU Sampang meminta kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu Legilatif (Pileg) 2014, untuk melaporkan dana akhir kampanye yang telah digunakan para calon legislatif (caleg) dan DPD pada 24 April mendatang.

Tanpa toleransi KPU Sampang akan mendiskualifikasi Caleg dan DPD terpilih dalam Pileg 2014, kendati Caleg tersebut terpilih pada saat pelaksanaan Pileg. Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 138 tentang sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Kami bakal mengambil langkah tegas untuk tidak melantik Caleg dan DPD terpilih, jika tidak menyetorkan laporan dana akhir kampanye pada batas waktu yang telah di tetapkan,” ujar Miftahurrozaq salah satu Komisioner KPU Sampang, Rabu (23/4/2014).

Menanggapi hal tersebut sekretaris jendral (Sekjen) Parpol Gerindra Agusni saat dikonfirmasi mengatakan mulai saat ini pihaknya sudah siap memberikan laporan dana akhir kampanye yang dikehendaki oleh KPUD.

“Batas akhirnya kan masih tanggal 24 jam 18.00, kami sudah siap melaporkan kok, tapi untuk saat ini kami masih sibuk dengan rekapitulasi dulu,” ujarnya saat di temui di kantor KPUD Sampang.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.