PortalMadura.Com, Pamekasan – Sedikitnya 26 koperasi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi dibubarkan oleh pemerintah daerah lantaran tidak beraktifitas selama dua tahun berturut-turut.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pamekasan, Jon Yulianto mengatakan, selain tidak beraktifitas selama dua tahun, koperasi tersebut juga tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Tindakan tersebut telah melanggar keputusan menteri nomor 10 tentang koperasi binaan pemerintah.
“Hanya sanksi administratif karena ada ketua, pengawas dan bendahara. Sebenarnya yang memberi sanksi mereka adalah anggotanya jika hak-hak mereka tidak dikembalikan,” tegasnya, Senin (27/6/2016).
Dia berharap, 575 sisa koperasi yang kini sedang berjalan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya tidak seperti nasib 26 koperasi yang sudah dibubarkan tersebut. (Marzukiy/choir)