3 Hal Yang Harus Diperhatikan Wanita Muslimah dalam Mempercantik Kuku

Avatar of PortalMadura.Com
3 Hal Yang Harus Diperhatikan Wanita Muslimah dalam Mempercantik Kuku
ilustrasi (muslimahcorner.com)

PortalMadura.Com – Tampil cantik, anggun, indah dan memesona adalah dambaan para wanita. Berbagai macam cara ditempuh banyak wanita demi meraih predikat tersebut. Termasuk salah satunya dalam hal mempercantik .

Mempercantik kuku merupakan salah satu yang digemari kaum wanita dalam mempercantik diri. Namun, dalam Islam terdapat aturan yang harus diperhatikan terutama bagi para .

Lalu, bagaimana seharusnya seorang muslim memperlakukan kukunya?. Bolehkah kita mempercantik kuku dengan memanjangkan dan mewarnainya?.

Berikut tiga aturan seorang muslimah mempelakukan kukunya yang bersandar pada beberapa hadis:

Mewarnai Kuku
Agar terlihat cantik, sebagian wanita mewarnai kukunya dengan kutek. Dalam Islam, muslimah dilarang mewarnai dan memoles kukunya dengan bahan cairan yang menempel rekat, seperti kutek sehingga dapat menghalangi air saat bersuci.

Sedangkan wanita muslimah harus berwudu untuk salat lima waktu. Muslimah dapat menggunakan pacar kuku jika ingin menghiasi kukunya, karena pacar kuku tidak menghalangi air masuk ke pori-pori saat bersuci.

Sebagaimana sabda Rasulullah: Dari Aisyah R.A, berkata bahwasanya seorang wanita mengacungkan tangan dari balik tabir, sedang ditangan wanita itu ada selembar kertas bertuliskan “Kepada Rasulullah” lalu Rasulullah mengepalkan tangan beliau dan bersabda, “Aku tidak tahu, tangan seorang lelakikah (dibalik tabir itu) atau tangan seorang perempuan?” Wanita itu menjawab, “Tangan seorang perempuan”, lalu Rasulullah bersabda,  maksudnya diwarnai dengan serbuk pacar,” (HR Abu Dawud dan An-Nasa'i).

Memanjangkan atau Memelihara Kuku
Sunnah dari Rasulullah agar seorang muslimah memotong kuku, tidak memanjangkannya dan membiarkannya tanpa memotongnya.

Rasulullah bersabda: “Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, dengan memotong kuku kebersihan jari-jari kita lebih terjaga.

Membuang Potongan Kuku
Dalam kitab Al- Fatawa Al-Hindia Al- Hanafiyyah, muslimah dianjurkan menanam kuku dari potongan kuku yang dipotong atau membuangnya. Selain itu, wanita muslimah dilarang (makruh) mencampakkannya ke dalam wc atau kamar mandi. (hijabnesia.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.