331 Napi Narkotika Pamekasan Dapat Remisi Kemerdekaan

Avatar of PortalMadura.Com
331 Napi Narkotika Pamekasan Dapat Remisi Kemerdekaan
Napi

PortalMadura.Com, – Sedikitnya ada 331 narapidana (Napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II-A Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat , Rabu (17/8/2016).

Kepala Lapas Narkotika Klas II-A Pamekasan, Sri Pamudji memerinci, napi yang mendapat remisi atau mendapat pengurangan masa tahanan tersebut meliputi 44 napi selama 1 bulan, 99 napi selama 2 bulan, 183 napi selama 3 bulan dan 3 napi mendapat remisi 4 bulan.

“Hanya 1 napi yang mendapat remisi 5 bulan. Kita tidak ada yang langsung bebas, cuman remisi tertingginya 5 bulan. Hampir semua napi narkotika itu ada pidana denda atau subsider dan kalau tidak bisa membayar harus menjalani kurungan,” ungkapnya.

Adapun napi yang mendapat remisi menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah adanya pengajuan dari Lapas. Tentunya, sesuai dengan ketentuan atau undang-undang yang ada. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.