4 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
4 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Diringkus Polisi Sumenep
Polisi menunjukkan barang bukti dugaan pencabulan anak bawah umur (Foto. S. Arifin)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur mengamankan 4 pelaku terhadap anak bawah umur dalam tiga kasus berbeda.

Satu kasus pencabulan dilakukan Moh Akip (53), warga Dusun Kalompek, Desa Laok, Kecamatan Batuputih terhadap korban bunga (nama samaran) yang berusia 9 tahun. Korban merupakan tetangga pelaku.

“Pengakuan tersangka, sudah mencabuli korban sebanyak tujuh kali. Lima kali diraba-raba kemaluannya. Dan dua kali pelaku telah memasukkan, maaf “penis”-nya pada kemaluan korban,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, Kamis (12/4/2018).

Tindakan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan pada orang tuanya yang kemudian dilaporkan pada polisi.

“Tersangka diamankan di rumahnya setelah kami mendapatkan laporan dari keluarga korban,” ucapnya.

Polisi juga mengamankan seorang kakek, Musekka (58), warga Dusun Campalok, Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

Tersangka ketahuan melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) yang usianya baru 7 tahun. Korban juga tetangga pelaku.

“Pelaku sudah melakukan pencabulan dengan cara menempelkan, maaf “penis”-nya pada kelamin korban hingga orgasme dan meraba kemaluan korban,” katanya.

Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan pencabulan tersebut pada korban.

Tindakan bejat pelaku memuncak setelah istrinya meninggal dunia 1 tahun sebelumnya. Prilakunya terbobgkar saat korban nonton televisi di rumah tersangka dan mengaku lapar. Dengan senang hati pelaku menawarkan makan di dapur pelaku.

“Saat makan itulah, pelaku beraksi. Ketika asik melakukan pencabulan orang tua korban menyaksikan langsung perbuatan tersangka. Kemudian keluarga korbam melaporkan kasusnya,” urainya.

Kasus serupa dialami korban lain, sebut saja Melati (nama samaran) yang berusia 17 tahun, warga Kalianget, Sumenep.

Korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh Joko Saksono (22), warga Dusun Karang Anyar, Desa Karang Budi, Kecamatan Gapura, dan Edi Faisal (20) warga Dusun Bara' Lorong, Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

“Korban dipaksa untuk melayani layaknya suami istri oleh tersangka Joko Saksono sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka Edi Faisal melakukann sebanyak satu kali,” jelasnya.

Motifnya, korban diiming-imingi akan dinikahi jika terbukti hamil. Kasusnya terungkap setelah korban menceritakan pada orang tuanya dan dilaporkan pada polisi. Kedua tersangka berhasil diringkus di rumahnya masing-masing.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam pasal 76 huruf e dan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.