PortalMadura.Com, Sumenep – Empat warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi setempat.
Empat warga itu, SA (38) MSG (28), MM (44), dan ABT (21). “Mereka pelaku judi toto gelap (togel),” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (1/11/2023).
Para tersangka ditangkap di rumah kosong di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, oleh petugas yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat.
Awalnya, polisi mendapat laporan dari warga bahwa mereka sering nongkrong di rumah tersebut dan sering main judi togel.
Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak bergerak cepat melakukan pengintaian dan penggerebekan.
“Ternyata benar ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp. 430 ribu dan tiga unit handphone,” katanya.
Keempat tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 303 KUHP.(*)