5.108 PPPK Paruh Waktu Sumenep Lolos Perpanjangan Kontrak 2026, Ini Rinciannya

Avatar of PortalMadura.com
5.108 PPPK Paruh Waktu Sumenep Lolos Perpanjangan Kontrak 2026, Ini Rinciannya

SUMENEP, PortalMadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mengumumkan hasil verifikasi akhir perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2026.

Berdasarkan keputusan terbaru, sebanyak 5.108 orang dinyatakan memenuhi syarat, menyusut dari usulan awal akibat berbagai faktor administratif dan penilaian kinerja.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Agus Dwi Saputra, bernomor 800.1.2.2/499/204.4/2026 yang dirilis pada Kamis (17/9/2026). Dari total 5.149 PPPK paruh waktu yang terdaftar, sebanyak 41 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kontrak pengabdian mereka.

Rincian Alasan Penolakan Perpanjangan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, merinci alasan ketidakterpenuhan syarat tersebut.

Berdasarkan data final, empat orang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 27 orang mengundurkan diri, dua orang meninggal dunia, dan delapan orang lainnya dinilai memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang tidak sesuai ketentuan.

Benny menambahkan, terjadi penyesuaian data pada kategori penilaian kinerja. “Ada tambahan satu orang yang dinyatakan SKP-nya tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berada di bawah ekspektasi,” jelas Benny kepada media, Kamis (17/9) malam.

Jadwal Penerbitan SK dan SPK

Menindaklanjuti hasil verifikasi pasca-masa sanggah ini, BKPSDM Sumenep akan segera memproses kelengkapan administrasi para peserta yang lolos. Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pencetakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dijadwalkan berlangsung mulai 18 hingga 25 September 2026.

“Bagi peserta yang lulus verifikasi, kami mohon untuk mencermati dan mengikuti seluruh ketentuan serta jadwal tahapan selanjutnya. Tetap laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme di unit kerja masing-masing,” imbau Benny.

Sorotan Nasib Guru yang Pensiun

Tanggapan positif datang dari Koordinator Kabupaten Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan, Sovi Kurnia Dewi, S.Pd.

Ia memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat berhasil memperpanjang kontrak, sementara 15 guru lainnya tidak dapat dilanjutkan karena alasan meninggal dunia, pensiun, atau mengundurkan diri.

Namun, Sovi menyisipkan catatan khusus mengenai nasib rekan-rekan sejawat yang harus mengakhiri masa pengabdian karena batas usia.

Ia menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian pemerintah ke depannya.

“Yang kasihan bagi mereka yang pensiunan dengan pengabdian lama. Di usia mereka saat ini, mereka tidak mendapatkan reward apa pun setelah bertahun-tahun mengabdi,” tandas Sovi.

Dengan diterbitkannya jadwal administrasi minggu ini, para PPPK paruh waktu di Sumenep yang memenuhi syarat diharapkan dapat segera melanjutkan kontribusi mereka bagi pelayanan publik di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses