PortalMadura.Com, Sumenep – Lima warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.
Para tersangka itu, S dan M warga Desa Totosan, D dan ST, warga Desa Batang-Batang Laok, serta AD warga Jl. Ikan Mas, Desa Karang Rejo, Banyuwangi.
Mereka terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis kartu bingo dan ditangkap di halaman rumah Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian di Kecamatan Batang-Batang.
“Selanjutnya, Kanit Resmob bersama dengan anggota melakukan penyelidikan,” katanya, Sekasa (5/11/2024).
Pada pukul 00.05 Wib, anggota Resmob melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu bingo dan uang sebagai taruhannya.
Dalam penggerebakan, terdapat pelaku lain yang melarikan diri. Sedangkan pelaku yang diamankan digelandang ke Polres Sumenep.
Barang bukti yang diamankan berupa kartu bingo, sejumlah uang total Rp. 240.000,- sebuah kancing terdapat nomor dan potongan kertas kecil.
Para tersangka yang saat ini diamankan di Polres Sumenep dijerat Pasal 303 KUHP.(*)