PortalMadura.Com, Sumenep – Sedikitnya enam server perekaman data e-KTP dari 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam kondisi rusak. Akibatnya menghambat perekaman data e-KTP tersebut.
“Dari 27 kecamatan di Sumenep, enam kecamatan server perekaman data e-KTP rusak dan tidak bisa dimanfaatkan,” ungkap Kabid Pelayanan, Dispendukcapil, Imam Subakti, Sabtu (27/8/2016).
Enam kecamatan yang server perekaman data e-KTP rusak itu diantaranya Kecamatan Arjasa, Gayam, Manding, Rubaru, dan Kalianget.
“Tapi di kecamatan itu tetap ada perekaman data dengan cara mobile dan pengiriman datanya melalui kecamatan terdekat,” jelasnya.
Keenam server yang rusak itu saat ini dikumpulkan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Sumenep. “Kerusakan server itu tidak menghambat jalannya perekaman. Perekaman data terus berlanjut,” tegasnya.
Ia berharap, warga wajib KTP di Sumenep segera melakukan perekaman data e- KTP sebelum tutup tahun ini sehingga semua warga di Sumenep dapat memiliki identitas diri.
“Harapan kami, sebelum tutup tahun ini, semua warga wajib KTP di Sumenep bisa merekam data dirinya,” harapnya. (arifin/choir)