Hukum  

60 PNS di Sumenep Diperpanjang

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Sebanyak 60 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur jabatannya diperpanjang.

Perpanjangan tersebut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang batas usia pensiun (BUP) dan dipertegas dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.7-3/99, tentang batas pensiun PNS, tertanggal 17 Januari 2014.

Dalam aturan baru ini disebutkan jika jabatan pimpinan tertinggi eselon II batas usia pensiun 60 tahun. Sedangkan eselon III kebawah batas usia pensiun 58 tahun dari sebelumnya 56 tahun.

“Ada 60 pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai golongan yang sudah masuk masa pensiun. Otomatis mereka masuk dalam perpanjangan pensiun,” kata R Titik Suryati, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Senin (03/02/14).

Dia menjelaskan, ada 6 orang PNS eselon III kebawah yang terhitung tanggal 1 Ferbuari 2014, SK pensiunnya sudah turun. Namun karena ada aturan baru. Maka mereka harus mengikuti aturan tersebut.

“Dari 6 PNS itu sudah dikonfirmasi dan dimintai membuat pernyataan kesiapan untuk melanjutkan sebagai abdi negara dan sudah diajukan ke BKN guna dibatalkan SK pensiunnya,” paparnya.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.