7.800 Bungkus Rokok Ilegal Disita Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
7.800 Bungkus Rokok Ilegal Disita Polisi Sumenep
Petugas saat mengamankan barang bukti rokok ilegal (Foto: Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyita hampir 1.000 pres rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

tersebut disita dari seorang warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, bernama Farid, pada hari Sabtu (10/8/2019).

“Peredaran rokok ilegal ini berhasil dibongkar oleh tim gabungan Polsek Lenteng, Ganding dan Guluk-guluk,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Selasa (13/8/2019).

Menurut Muslimin, total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 77 kardus atau 780 pres dengan jumlah 7.800 bungkus rokok. Rinciannya, merek Dalil sebanyak 71 kardus dan merek Grand Max 6 kardus.

“Setelah gelar perkara, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Bea dan Cukai Madura di Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga : Prediksi Laga Persatu Tuban Vs Madura FC, Paruh Musim Liga 2 2019

Tersangka melanggar pasal 54 atau 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

“Ancaman kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit 2 kali biaya cukai dan paling banyak 10 kali biaya cukai yang harus dibayar,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.