PortalMadura.com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan 70 orang KPPS tidak digunakan lagi dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014. Pasalnya, puluhan KPPS itu terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan merubah form C plano.
“Kami pastikan 70 orang KPPS itu tidak dipakai lagi pada saat pilpres, karena terbukti melakukan pelanggaran, merubah form C plano,” kata Thoha Shamadi, Ketua KPU Sumenep, Selasa (13/5/2014).
Thoha memaparkan, 70 orang KPPS itu tersebar di 10 TPS di desa Lombang, Kecamatan Giligenting. Mereka merubah plano C, akibatnya KPU melakukan penghitungan ulang berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu setempat.
“70 orang KPPS itu tersebar di 10 TPS, desa Lombang, kecamatan/kepulauan Giligenting,” ungkapnya.
KPU meminta, 70 orang KPPS itu diproses sesuai hukum karena tindakan 70 KPPS itu sudah masuk pidana.
“Kami minta 70 orang itu dipidanakan, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” terangnya. (arif/nia)