PortalMadura.Com – Sebanyak 76 wanita cantik berkewarganegaraan RRC (Republik Rakyat Cina) diamankan Pihak Imigrasi Indonesia pada malam pergantian tahun baru 2017.
Mereka yang berumur antara 18-30 tahun diduga kuat sebagai pekerja seks komersial di sejumlah tempat hiburan malam di tanah air.
“Yang tarifnya (Rp) 2,8 juta sampai (Rp) lima juta,” terang Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Yurod Saleh, dilansir tribunnews.com, Minggu (1/1/2017).
Mereka terjaring dalam operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA), saat menjadi terapis di tempat hiburan malam, pemandu lagu serta pekerja seks komersial (PSK). Mereka menyalahi izin keimigrasian.
Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, 92 buah paspor kewarganegaraan Cina, Kwitansi/Bukti Pembayaran, uang tunai Rp 15 juta, pakaian dalam dan beberapa alat kontrasepsi.
Mereka diancam hukuman mulai dari membayar denda, deportasi, hingga kurungan maksimal 5 tahun.(tribunnews.com/har)