8 Tersangka, Bandar dan Pengguna Sabu Dibekuk Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
8 Tersangka, Bandar dan Pengguna Sabu Dibekuk Polisi
Delapan Tersangka sabu diamankan Polres Pamekasan (Foto: Hasibudin)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, membekuk bandar, pengguna dan pengedar sabu-sabu.

Ada delapan tersangka yang diamankan. Satu tersangka, Syaiful Bahri (40) warga Kabupaten Sampang sebagai bandar dan Matjuri (24) warga Kecamatan Larangan, Pamekasan sebagai pengedar.

Tersangka lainnya, Syeh Anis (40) warga Kabupaten Sumenep, Rifqi Alfarizi (21), Fathor Rozi (24), Moh Riyanto (27), dan Tayib (24). Kelimanya warga Kabupaten Pamekasan. Statusnya sebagai pengguna sabu.

Sedangkan tersangka lain, Amiruddin, asal Kabupaten Pamekasan merupakan buruan polisi sejak tahun 2017. Para tersangka ini diamankan dalam waktu dan tempat berbeda.

“Terungkapnya kasus jaringan obat-obatan terlarang ini berawal dari tertangkapnya tersangka Tayib,” terang Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Rabu (19/9/2018).

Pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 8,24 gram dan 10 butir pil koplo serta sejumlah peralatan menghisap sabu dari para tersangka.

Penyidik menerapkan pasal 112 (1) jo 114 (1) jo 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman penjara 5 sampai 15 tahun.

Yang kedapatan narkotika jenis pil dikenai pasal 196 jo UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Hasibuddin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.