PortalMadura.Com, Pamekasan – Sedikitnya 84 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gagal pensiun tahun ini menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berisi penambahan batas umur pensiun (BUP) bagi PNS.
Sehingga dipastikan, para PNS di Pemkab Pamekasan hingga tahun dua tahun ke depan tidak ada yang pensiun kecuali para guru. Sebab tahun ini dan tahun depan ada guru yang sudah masuk masa pensiun yakni yang berumur 60 tahun.
Berdasarkan data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pamekasan, 84 PNS yang dipastikan tidak bisa pensiun dalam waktu dekat ini, terdiri dari pejabat eselon II sebanyak 5 orang, eselon III sebanyak 7 orang, eselon IV sebanyak 29 orang, dan staf sebanyak 45 orang. Masing masing pejabat itu tahun ini akan diperpanjang masa tugasnya sesuai kepangkatan yang dimilikinya.
Kepala BKD Pamekasan, Lukman Heidi Mahdia mengatakan, untuk eselon II masa perpanjangannya selama empat tahun, yakni dari usia 56 diperpanjang hingga usia 60 tahun. Sementara untuk pejabat eselon III perpanjangannya selama dua tahun, yakni dari usia 56 menjadi usia 58 tahun.
“Tidak ada kecualinya, bagi mereka yang belum sampai pada umur 60 tahun dan 58 tahun tidak boleh pensiun, sesuai dengan UU yang baru itu,” katanya, Rabu (19/3/2014). (reiza/htn)