89 Napi di Rutan Sampang Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1437 H

89 Napi di Rutan Sampang Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1437 H
dok. Rutan Sampang

PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 89 nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang, Madura, Jawa Timur bakal menerima pengurangan masa tahanan (remisi) hari raya Idul Fitri 1437 H/2016.

Kepala Rutan Kelas II B Sampang, Lindu Prabowo menjelaskan, remisi yang bakal diterima oleh puluhan warga binaan tersebut bervariasi, yaitu mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Yang 15 hari itu untuk napi yang menjalani hukuman sekurang-kurangnya enam bulan. Kalau yang sudah lebih 12 bulan dapat remisi satu bulan,” terangnya, Selasa (21/6/2016).

Menurutnya, puluhan nara pidana yang diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur itu rata-rata yang tersangkut kasus narkoba.

“Ya mudah-mudahan SK-nya bisa diterima paling lambat H-1 lebaran,” pungkasnya.(lora/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses