PortalMadura.Com, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menindak tegas dua swalayan dengan cara disegel, selama bulan September 2017.
“Sudah ada dua indomaret yang disegel, yakni di Torjun dan Jrengik. Satu disegel total, dan satunya masih ada batas waktu,” terang Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Satpol PP Sampang, Choirijah, di ruang kerjanya, Selasa, 12/09/2017.
Kedua swalayan tersebut, diduga tidak mengindahkan regulasi atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 pasal 8, Perda tentang Pasar Modern, serta Perda Trantibum Nomor 7 Tahun 2013.
“Pihak pengusaha tidak dapat menunjukkan surat izinnya, sehingga tindakan tegas dengan cara disegel perlu dilakukan,” tandasnya.
Persoalan dua swalayan tersebut, diakui berdasarkan laporan masyarakat setempat. (Rafi/Putgri)